, ,

Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar, Kejari Bantaeng Periksa 74 Perangkat Desa

by -2413 Views

Dalami Kasus Korupsi Eks Camat, Kejari-Inspektorat Bantaeng Periksa 74 Perangkat Desa

Kabar Bantaeng – Dugaan korupsi yang melibatkan mantan Camat Tompobulu, Andi Zainal Sofyan, semakin mengerucut setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng bersama Inspektorat setempat memeriksa 74 perangkat Desa Pattallassang. Digelar di Kantor Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Rabu (13/8/2025), untuk memperkuat bukti terkait pengiriman dana desa senilai Rp1,2 miliar.

Pemeriksaan Ketat dengan Pengawalan TNI-Polri

Pemeriksaan berlangsung ketat dengan pengawalan puluhan personel TNI-Polri guna mengantisipasi gangguan keamanan.Tim penyidik dari Kejari dan Inspektorat Bantaeng, yang mengenakan rompi memuat  Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi , memanggil satu per satu perangkat desa untuk dimintai keterangan.

Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar, Kejari Bantaeng Periksa 74 Perangkat Desa
Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar, Kejari Bantaeng Periksa 74 Perangkat Desa

Baca Juga: Semarak HUT RI ke-80, Pemkab Sinjai Gelar Lomba Vocal Group yang Memukau

Menurut informasi yang dihimpun SINDO Makassar, para perangkat desa yang diperiksa adalah mereka yang pernah dihentikan oleh Andi Zainal Sofyan saat menjabat sebagai  Plt. Kepala Desa Pattallassang . Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan dengan Saksi-saksi sebelumnya guna memperkuat alat bukti di konferensi.

Fokus Pemeriksaan: Honorarium dan Administrasi Keuangan

Para perangkat desa dimintai klarifikasi terkait pembayaran honorarium, dokumen administrasi, serta bukti penerimaan dana. Langkah ini penting untuk memastikan kesesuaian antara laporan keuangan dengan realisasi di lapangan.

“Kami memeriksa dokumen-dokumen terkait penggunaan dana desa, termasuk bukti transfer dan laporan pertanggungjawaban. Ini penting untuk memastikan apakah ada indikasi penggelapan atau mark-up,” ujar salah seorang peneliti yang enggan disebutkan namanya.

Latar Belakang Kasus: Penyalahgunaan Dana Desa Rp1,2 Miliar

Andi Zainal Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bantaeng pada Selasa (15/7/2025) atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan dana desa. Ia diduga memanfaatkan jabatannya sebagai  Plt. Kepala Desa Pattallassang  untuk mencairkan dana desa dan menyalurkannya ke rekening pribadi.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka telah memindahkan dana sebesar Rp1,2 miliar ke rekening pribadinya. Ini jelas melanggar aturan dan merugikan masyarakat,” tegas Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi.

Atas perbuatannya, Sofyan terancam hukuman pidana seumur hidup berdasarkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP. Kejari juga tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lain jika ditemukan keterlibatan lebih lanjut.

Dampak Kasus terhadap Masyarakat dan Pemerintahan Desa

Kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Desa Pattallassang, mengingat dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan program sosial.

“Kami kecewa karena dana yang seharusnya untuk rakyat justru diselewengkan. Semoga hukumannya setimpal agar menjadi pelajaran bagi pejabat lain,” ujar salah seorang warga.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bantaeng melalui Inspektorat berkomitmen memperketat pengawasan penggunaan dana desa untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Proses Hukum dan kemungkinan Tersangka Tambahan

Tim peneliti masih mendalami aliran dana dan dokumen pendukung. Tidak menutup kemungkinan ada pejabat atau pihak lain yang terlibat dalam skema korupsi ini.

“Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini. Jika ada bukti kuat terhadap pihak lain, kami tidak segan menetapkan tersangka baru,” tegas Satria Abdi.

Masyarakat Menuntut Keadilan

Masyarakat Bantaeng menaruh harapan besar pada proses hukum ini. Mereka berharap kasus ini tidak berhenti di tingkat penyelidikan, tetapi benar-benar dibawa ke pengadilan dengan vonis yang memberi efek jera.

“Korupsi dana desa adalah kejahatan terhadap rakyat kecil. Kami meminta kejaksaan dan pengadilan tegas dalam menangani ini,” kata Ketua LSM Anti-Korupsi Bantaeng, Muhammad Arif.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.