, ,

SBIPE Bantaeng Bongkar Dugaan Manipulasi Data Upah PT Huadi DPRD Siap Bentuk Pansus

by -3774 Views

Kabar Bantaeng– Suasana depan Gedung DPRD Kabupaten Bantaeng pada Senin siang berubah menjadi lautan suara rakyat. Delapan organisasi mahasiswa, pemuda, dan buruh bergabung dalam satu barisan, mengawal aksi Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) Bantaeng. Mereka bersatu menolak praktik ketidakadilan yang diduga dilakukan PT Huadi Nickel Alloy Indonesia terhadap ratusan buruhnya.

Sorotan utama aksi ini tak hanya soal pesangon yang dibayar setengah, tetapi juga dugaan serius: manipulasi data upah buruh dalam laporan BPJS Ketenagakerjaan.

Pelanggaran Perjanjian Tripartit

Ketua SBIPE Bantaeng menegaskan, akar masalah bermula dari perjanjian tripartit yang ditandatangani pada 29 Juli 2025. Perjanjian Bersama (PB) itu melibatkan enam pihak sekaligus—PT Huadi, perwakilan buruh, Bupati Bantaeng, Kapolres, Dinas Ketenagakerjaan, dan Dewan Pengawas Ketenagakerjaan Sulsel.

Isi PB jelas: bila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan efisiensi, perusahaan wajib membayar pesangon penuh satu kali ketentuan masa kerja sesuai Pasal 43 ayat (2) PP 35/2021.

Namun, kenyataannya berbeda. Pada 29 Agustus 2025, PT Huadi hanya membayarkan setengah pesangon kepada 213 buruh, dengan dalih menggunakan Pasal 43 ayat (1) yang mengatur PHK akibat perusahaan mengalami kerugian.

“Sejak awal kami sudah sepakat dalam tripartit. PT Huadi tidak bisa membuktikan kerugian. Artinya, PHK yang dilakukan adalah PHK pencegahan kerugian, sama seperti sebelumnya. Apa yang mereka lakukan hari ini bukan hanya pelanggaran, tapi juga bentuk penipuan terhadap buruh,” tegas Junaedi Hambali, Kepala Departemen Hukum, Advokasi, dan Kampanye Massa SBIPE Bantaeng.

SBIPE Bantaeng Tolak Klarifikasi PT Huadi dan Ungkap Dugaan Manipulasi Data Upah BPJS - Warta Bulukumba

Baca Juga: Dirjen Otda Sambangi Bantaeng Dorong Kabupaten Jadi Percontohan Ketahanan Pangan

Klarifikasi yang Dinilai Cacat Substansi

Sehari sebelum aksi, PT Huadi melayangkan surat klarifikasi tertanggal 7 September 2025. Dalam surat itu, perusahaan berdalih hanya berkewajiban membayar setengah pesangon.

Namun, klarifikasi tersebut justru memicu kemarahan buruh. Bagi SBIPE, dasar hukum yang digunakan perusahaan cacat substansi, karena pasal yang dipakai hanya berlaku jika kerugian perusahaan terbukti nyata.

“Perusahaan tidak mampu membuktikan adanya kerugian. Mereka sengaja menipu buruh dengan berlindung di balik pasal yang tidak relevan. Ini pengingkaran terhadap perjanjian bersama sekaligus bentuk penipuan,” lanjut Junaedi.

SBIPE menilai langkah perusahaan mendorong buruh kembali ke mekanisme formal seperti bipartit hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) hanyalah strategi untuk mengulur waktu dan melemahkan perjuangan pekerja.

Dugaan Manipulasi Data Upah BPJS

Lebih mengejutkan lagi, SBIPE mengungkap dugaan manipulasi data upah buruh dalam laporan BPJS Ketenagakerjaan.

Contoh paling mencolok dialami seorang pekerja bernama Nurdin. Pada Juli 2025, ia hanya menerima gaji Rp1.517.425. Namun, di aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan, tercatat seolah-olah upahnya sebesar Rp3.700.000.

“Buruh dibayar murah, tapi dilaporkan seolah-olah menerima gaji lebih tinggi. Itu sama saja memalsukan data resmi negara dan menggelapkan hak pekerja,” ujar Ketua SBIPE Bantaeng.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.