Kemenangan Buruh PT Huadi Nickel Alloy: 16 Hari Aksi Blokade yang Mengubah Nasib Pekerja
Kabar Bantaeng– Selama 16 hari, gerbang utama PT Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNAI) di Kawasan Industri Bantaeng menjadi saksi perjuangan ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Industri Pertambangan Energi (SBIPE) Bantaeng. Aksi blokade yang dimulai sejak pertengahan Juli 2025 akhirnya membuahkan hasil setelah negosiasi alot melibatkan perusahaan, pemerintah daerah, dan aparat keamanan. Ini adalah kisah tentang solidaritas, keteguhan, dan kemenangan buruh melawan ketidakadilan.
Awal Mula Konflik: Upah Tak Layak dan Pelanggaran Hak Pekerja
Aksi protes bermula dari penolakan buruh terhadap kebijakan sepihak PT Huadi yang hanya menawarkan upah Rp1.500.000 per bulan bagi pekerja yang dirumahkan. Tawaran ini dinilai sangat tidak manusiawi, mengingat upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2025 jauh lebih tinggi. Selain itu, buruh menuntut penyelesaian berbagai pelanggaran ketenagakerjaan, termasuk:
-
Upah lembur yang tidak dibayarkan
-
Hak pekerja perempuan yang diabaikan
-
Kontrak kerja tidak jelas
-
Jam istirahat yang tidak sesuai aturan
-
Manajemen internal yang tidak profesional
Pada 28 Juli 2025, perundingan bipartit ketiga antara SBIPE dan manajemen PT Huadi kembali menemui jalan buntu. Perusahaan bersikeras pada nominal Rp1.500.000, sementara buruh menolak mentah-mentah kebijakan tersebut.

Baca Juga: Bupati Termuda Sulsel Ini Minta Pembangunan Tak Cuma Cepat, Tapi Juga Berkualitas
Tensi Memanas: Aparat Dikerahkan, Buruh Bertahan
Kegagalan negosiasi memicu ketegangan di lokasi aksi. Sekitar 120 personel gabungan TNI, Polres Bantaeng, dan Brimob dikerahkan untuk mengamankan kawasan. Kehadiran aparat sempat menciptakan tekanan psikologis bagi para buruh, tetapi tidak menyurutkan semangat mereka.
“SBIPE boleh saja bubar hari ini, tapi tidak akan menghentikan gerakan protes. Karena akar persoalan yang membuat situasi ini terjadi tidak dihentikan, bahkan disaksikan langsung oleh pemerintah dan penegak hukum,” tegas Junaedi Hambali, Kepala Departemen Advokasi SBIPE.
Bupati Turun Tangan: Mediasi Tripartit Jadi Titik Balik
Pada 29 Juli 2025, pertemuan tripartit akhirnya digelar di ruang rapat Wakil Bupati Bantaeng. Pertemuan ini melibatkan:
-
Direktur PT Huadi Nickel Alloy
-
Bupati Bantaeng
-
Kapolres Bantaeng
-
Dinas Tenaga Kerja
-
Mediator Hubungan Industrial
Setelah tiga jam negosiasi intensif, tercapai lima kesepakatan krusial:
-
Penyelesaian Upah Lembur
-
Kasus akan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan hasilnya menjadi acuan bagi buruh lain.
-
-
Penyesuaian Upah Berdasarkan UMP 2025
-
PT Huadi akan membayar selisih kekurangan upah dari Januari–Juni 2025 pada Agustus 2025.
-
-
Penghentian Aksi & Normalisasi Operasional
-
SBIPE setuju menghentikan blokade, perusahaan kembali beroperasi normal.
-
-
Nasib Buruh Dirumahkan
-
Dua opsi diberikan:
-
PHK dengan hak normatif penuh (dibayar dalam 14 hari setelah pengajuan).
-
Tetap menerima Rp1.500.000/bulan + BPJS hingga kondisi perusahaan membaik.
-
-
-
Prioritas Rekrutmen Kembali
-
Saat keuangan PT Huadi pulih, buruh dirumahkan akan diprioritaskan.
-
Kemenangan Solidaritas, Tapi Perjuangan Belum Usai
Ketua SBIPE Bantaeng, Junaid Judda, menyebut kesepakatan ini sebagai “kemenangan awal”.
“Apa yang dicapai hari ini adalah bukti bahwa kekuatan buruh yang bersatu mampu menggoyang kekuasaan dan membuka ruang perundingan yang berpihak,” tegasnya.
Namun, dia mengingatkan bahwa perjuangan belum selesai. Implementasi kesepakatan harus terus diawasi agar tidak menjadi janji kosong




