Kabar Bantaeng– Aksi pendudukan Gedung DPRD Bantaeng oleh Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) bersama buruh Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) terus berlanjut hingga hari ketiga, Sabtu, 13 September 2025.
Gerakan ini lahir dari kekecewaan mendalam buruh setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 11 September lalu gagal terlaksana secara maksimal. Rapat tersebut dinyatakan tidak kuorum dan kian memicu kemarahan lantaran PT Huadi Nickel Alloy Indonesia—perusahaan pengelola smelter nikel terbesar di KIBA—tidak hadir.
DPRD Tegaskan Komitmen
Ketua DPRD Bantaeng, H. Budi Santoso, setelah menerima perwakilan buruh, menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen penuh mengawal tuntutan SBIPE. Menurutnya, DPRD akan mendesak PT Huadi agar segera memenuhi hak-hak buruh, termasuk kewajiban pembayaran pesangon sebagaimana diatur dalam Perjanjian Bersama (PB) tertanggal 29 Juli 2025.
“DPRD telah melakukan rapat pimpinan dan hasilnya akan dituangkan secara resmi, ditandatangani seluruh pimpinan fraksi sebagai bentuk komitmen politik kelembagaan,” ujar Budi.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Bantaeng akan menggelar RDP terpisah dengan menghadirkan semua pihak yang ikut menandatangani PB, termasuk mendesak kehadiran Bupati Bantaeng.
Tuntutan Buruh: Dari Pesangon Hingga Pansus
Dalam aksinya, SBIPE menyuarakan sejumlah tuntutan krusial. Pertama, DPRD diminta segera menindaklanjuti hasil paripurna 8 September 2025 dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Ketenagakerjaan KIBA. Kedua, realisasi pembayaran pesangon penuh sesuai PB 29 Juli 2025 tanpa penundaan.
Kepala Departemen Hukum, Advokasi, dan Kampanye Massa SBIPE Bantaeng, Junaedi Hambali, menegaskan bahwa pendudukan gedung DPRD adalah tindakan moral sekaligus politik.
“Perjanjian bersama yang ditandatangani bahkan di hadapan Bupati dan Kapolres pun dikhianati. Tidak ada lagi alasan bagi buruh untuk sekadar menunggu janji. DPRD harus memastikan negara hadir melindungi rakyat pekerja,” tegas Junaedi.
Suara Buruh dari Akar Rumput

Baca Juga: Legislator PKB Bantaeng Turun Tangan Jalan Rusak di Sinoa Segera Diperbaiki
Mursalim, salah seorang buruh PT Huadi, mengaku bahwa pelanggaran hak normatif sudah berlangsung bertahun-tahun.
“Kami sudah tercekik dengan inflasi, tapi perusahaan justru melanggar aturan yang ditetapkan negara,” ungkapnya.
Meski berada dalam kondisi sulit, aksi pendudukan selama tiga hari berjalan damai, terbuka, dan konstitusional. Buruh mengatur keamanan internal, memastikan keterbukaan informasi, dan menjaga komunikasi baik dengan aparat keamanan. Dukungan logistik dari keluarga dan masyarakat juga terus mengalir sehingga kondisi kesehatan massa aksi relatif stabil.
Selain mendesak DPRD dan Bupati Bantaeng, SBIPE juga mengarahkan tekanan hingga ke level nasional. Mereka menegaskan, partai politik pengusung pemerintah akan dilaporkan ke DPW maupun DPP bila terus mengabaikan aspirasi buruh.
SBIPE juga mendesak Menteri Ketenagakerjaan dan Komnas HAM untuk turun langsung memantau kasus KIBA.




